|
PEMBERITAHUAN HASIL
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Dengan ini diberitahukan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
telah dilaksanakan pada tanggal 29 Juni 2004 pada pokoknya telah memutuskan
:
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN :
- Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Direksi mengenai jalannya
kegiatan Perseroan dan tata usaha Perseroan selama tahun buku 2003 dan
menyetujui serta mengesahkan Neraca dan Laporan Laba/Rugi Perseroan
untuk tahun buku 2003 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik “Heliantono
& Rekan” tertanggal 18 Maret 2004 No. 04/03/0172/01/KAP/04
sekaligus memberikan pembebasan dan pelunasan kepada anggota Direksi
dan Komisaris Perseroan dari tanggung jawab dan segala tanggungan (acquit
et decharge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka
jalankan selama tahun buku 2003.
- Menyetujui penggunaan laba Perseroan tahun buku 2003 digunakan sebagai
berikut :
• Sejumlah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) disisihkan
sebagai dana cadangan;
• Dibagikan sebagai dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan
dengan ketentuan setiap 1 (saham) berhak menerima dividen tunai sebesar
Rp. 0,95 (sembilan puluh lima sen rupiah);
• Seluruh sisanya dibukukan sebagai saldo laba ditahan Perseroan.
Selanjutnya memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pembagian dividen.
- Menyetujui memberikan wewenang kepada Direksi untuk menunjuk Kantor
Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan tahun
buku 2004 dan memberi wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan
honorarium Akuntan Publik tersebut.
Keterangan tentang Pembagian Dividen Tunai:
- Mengingat Perseroan juga menerbitkan Waran Seri I dan Waran Karyawan,
maka saham Perseroan yang dikeluarkan berdasarkan konversi waran tersebut
memberi hak untuk menerima dividen tunai tersebut sepanjang pemegang
saham yang bersangkutan telah terdaftar dalam DPS Perseroan pada tanggal
29 Juli 2004
- Sehubungan dengan butir 1 tersebut diatas maka batas akhir pelaksanaan
Waran menjadi Saham yang berhak memperoleh dividen tunai (dana pelaksanaan
telah in Good Fund di rekening Perseroan) adalah tanggal
29 Juli 2004
JADWAL PEMBAGIAN DIVIDEN
26 Juli 2004
|
cum dividen di Pasar Regular dan Pasar
Negosiasi |
| 27 Juli 2004 |
ex dividen di Pasar Regular dan Pasar Negosiasi |
| 29 Juli 2004 |
cum dividen di Pasar Tunai |
| 30 Juli 2004 |
ex dividen di Pasar Tunai |
| 29 Juli 2004 |
daftar pemegang saham yang berhak atas dividen
(recording date) |
| 12 Agustus 2004 |
pembayaran dividen |
Tata Cara Pembagian Dividen
- Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan
Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada
para Pemegang Saham.
- Dividen tunai akan diberikan kepada para Pemegang Saham yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 29 Juli
2004 sampai pukul 16.00 WIB (Recording Date).
- Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat pada Penitipan Kolektif
di KSEI, maka dividen akan diterima melalui pemegang rekening di KSEI.
- Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat, Perseroan akan
mengirimkan cek atas nama pemegang saham ke alamat Pemegang Saham.
- Dividen tunai yang akan dibayarkan tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan
sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
- Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-03/PJ.101.1996 tanggal
29 Maret 1996, Pemegang Saham asing yang negaranya mempunyai Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia harus mengirimkan/menyerahkan
asli Surat Keterangan Domisilinya selambat-lambatnya tanggal 29 Juli
2004 pukul 16.00 WIB kepada : KSEI melalui pemegang rekening yang ditunjuk
oleh Pemegang Saham untuk pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam
Penitipan Kolektif KSEI atau kepada Corporate Secretary Perseroan, Kompleks
Ruko Atap Merah Blok C- 3A, Jl. Pecenongan No. 72 Jakarta, telp (021)
3804091, Fax (021) 3855768 untuk Pemegang Saham yang masih menggunakan
warkat. Tanpa adanya surat keterangan domisili tersebut, dividen yang
akan dibayarkan kepada Pemegang Saham asing akan dikenakan PPH Pasal
26 dengan tarif 20% (dua puluh persen).
Bandung, 30 Juni 2004
PT. CENTRIN ONLINE Tbk
Direksi
|