Financial Reports
Download:

Annual Report 2003
(pdf - 2190 KB)

Annual Report 2002
(pdf - 565 KB)

 

 

 


PEMBERITAHUAN HASIL
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

Dengan ini diberitahukan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan telah dilaksanakan pada tanggal 29 Juni 2004 pada pokoknya telah memutuskan :

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN :

  1. Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Direksi mengenai jalannya kegiatan Perseroan dan tata usaha Perseroan selama tahun buku 2003 dan menyetujui serta mengesahkan Neraca dan Laporan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku 2003 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik “Heliantono & Rekan” tertanggal 18 Maret 2004 No. 04/03/0172/01/KAP/04 sekaligus memberikan pembebasan dan pelunasan kepada anggota Direksi dan Komisaris Perseroan dari tanggung jawab dan segala tanggungan (acquit et decharge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2003.

  2. Menyetujui penggunaan laba Perseroan tahun buku 2003 digunakan sebagai berikut :
    • Sejumlah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) disisihkan sebagai dana cadangan;
    • Dibagikan sebagai dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan dengan ketentuan setiap 1 (saham) berhak menerima dividen tunai sebesar Rp. 0,95 (sembilan puluh lima sen rupiah);
    • Seluruh sisanya dibukukan sebagai saldo laba ditahan Perseroan.
    Selanjutnya memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pembagian dividen.

  3. Menyetujui memberikan wewenang kepada Direksi untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2004 dan memberi wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik tersebut.

Keterangan tentang Pembagian Dividen Tunai:

  1. Mengingat Perseroan juga menerbitkan Waran Seri I dan Waran Karyawan, maka saham Perseroan yang dikeluarkan berdasarkan konversi waran tersebut memberi hak untuk menerima dividen tunai tersebut sepanjang pemegang saham yang bersangkutan telah terdaftar dalam DPS Perseroan pada tanggal 29 Juli 2004

  2. Sehubungan dengan butir 1 tersebut diatas maka batas akhir pelaksanaan Waran menjadi Saham yang berhak memperoleh dividen tunai (dana pelaksanaan telah in Good Fund di rekening Perseroan) adalah tanggal
    29 Juli 2004

JADWAL PEMBAGIAN DIVIDEN

26 Juli 2004
cum dividen di Pasar Regular dan Pasar Negosiasi
27 Juli 2004 ex dividen di Pasar Regular dan Pasar Negosiasi
29 Juli 2004 cum dividen di Pasar Tunai
30 Juli 2004 ex dividen di Pasar Tunai
29 Juli 2004 daftar pemegang saham yang berhak atas dividen
(recording date)
12 Agustus 2004 pembayaran dividen

Tata Cara Pembagian Dividen

  1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham.
  2. Dividen tunai akan diberikan kepada para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 29 Juli 2004 sampai pukul 16.00 WIB (Recording Date).
  3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat pada Penitipan Kolektif di KSEI, maka dividen akan diterima melalui pemegang rekening di KSEI.
  4. Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat, Perseroan akan mengirimkan cek atas nama pemegang saham ke alamat Pemegang Saham.
  5. Dividen tunai yang akan dibayarkan tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
  6. Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-03/PJ.101.1996 tanggal 29 Maret 1996, Pemegang Saham asing yang negaranya mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia harus mengirimkan/menyerahkan asli Surat Keterangan Domisilinya selambat-lambatnya tanggal 29 Juli 2004 pukul 16.00 WIB kepada : KSEI melalui pemegang rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Saham untuk pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif KSEI atau kepada Corporate Secretary Perseroan, Kompleks Ruko Atap Merah Blok C- 3A, Jl. Pecenongan No. 72 Jakarta, telp (021) 3804091, Fax (021) 3855768 untuk Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat. Tanpa adanya surat keterangan domisili tersebut, dividen yang akan dibayarkan kepada Pemegang Saham asing akan dikenakan PPH Pasal 26 dengan tarif 20% (dua puluh persen).

Bandung, 30 Juni 2004
PT. CENTRIN ONLINE Tbk
Direksi



 
© 2002 PT Centrin Online Tbk